Pasal 22
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi a. Tenaga Kesehatan Tradisional; dan/atau b. tenaga nonkesehatan. (2) Tenaga Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki STRTKT dan SIPTKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tenaga Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, wajib mengikuti standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur, serta menaati kode etik dan ketentuan disiplin profesional. (4) Tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat mendukung kegiatan Pelayanan Kesehatan Tradisional secara administratif.
