Pasal 21
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi: a. memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan; b. untuk alat kesehatan harus memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan Tradisional demi kepentingan terbaik Klien.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peralatan administrasi meliputi meja, kursi, alat tulis kantor, catatan tindakan Pelayanan Kesehatan Tradisional dan formulir rujukan; b. peralatan yang digunakan dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional, sesuai dengan jenis pelayanan dan kewenangan Tenaga Kesehatan Tradisional dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan c. peralatan tindakan paling sedikit berupa tempat tidur sesuai dengan standar.
