PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 20
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas: a. instalasi air; b. instalasi listrik; c. instalasi sirkulasi udara; d. sarana pengelolaan limbah, untuk fasilitas pelayanan kesehatan tradisional yang menghasilkan limbah medis; e. alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan f. prasarana lainnya sesuai kebutuhan. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
