Pasal 19
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Persyaratan bangunan dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi: a. bersifat permanen dan tidak bergabung fisik dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya; b. memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta pelindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk orang berkebutuhan khusus, anak-anak, dan orang lanjut usia. (2) Tidak bergabung fisik dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan terpisahnya akses pelayanan kesehatan dengan rumah tinggal atau unit kerja lainnya. (3) Persyaratan bangunan dan ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk praktik mandiri paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. ruang administrasi; c. ruang konsultasi; dan d. ruang mandi/WC. (4) Persyaratan bangunan dan ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Griya Sehat paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. ruang administrasi; c. ruang konsultasi; d. ruang pengobatan tradisional; e. ruang mandi/wc; dan f. ruangan lainnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan. (5) Ruang pendaftaran/ruang tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, serta ruang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dapat digabungkan namun harus terdapat pemisahan yang jelas antar fungsinya. (6) Ruang konsultasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (4) huruf c dan ruang pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat digabungkan namun harus terdapat pemisahan yang jelas antar fungsi.
(7) Dalam hal Pelayanan Kesehatan Tradisional menggunakan cara ramuan harus memiliki ruang penyimpanan Obat Tradisional dan ruang racikan Obat Tradisional, yang dapat digabung namun harus terdapat pemisahan yang jelas antar fungsi.
