PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 18
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
