PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 17
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Praktik mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional maupun Griya Sehat harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan, dan ketenagaan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Griya Sehat harus memenuhi persyaratan pengorganisasian.
