PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 15
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Griya Sehat dapat dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. (2) Griya Sehat yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Griya Sehat yang dimiliki oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan usaha atau berbadan hukum.
