Pasal 14
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Griya Sehat menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan. (2) Selain menyelenggarakan pelayanan perorangan bersifat pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Griya Sehat dapat melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat peningkatan kualitas hidup. (3) Pelayanan perorangan yang bersifat peningkatan kualitas hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyeimbangan kondisi fisik, mental, spiritual, sosial dan budaya berdasarkan pohon keilmuan kesehatan tradisional. (4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan. (5) Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Beberapa cara perawatan/ pengobatan kesehatan tradisional.
