Pasal 13
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Griya Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional yang digunakan oleh paling sedikit: a. 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan Tradisional profesi; atau b. 1 (satu) orang Tenaga Kesehatan Tradisional profesi dan 1 (satu) orang Tenaga Kesehatan Tradisional vokasi. (2) Tenaga Kesehatan Tradisional profesi dan Tenaga Kesehatan Tradisional vokasi yang menjalankan praktik di Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pelaksana Pelayanan Kesehatan
Tradisional sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. (3) Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai wahana pendidikan kesehatan tradisional atau jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
