Pasal 12
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Praktik mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan secara perseorangan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional profesi atau Tenaga Kesehatan Tradisional vokasi. (2) Tenaga Kesehatan Tradisional vokasi dalam menyelenggarakan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan lingkup terbatas sesuai dengan kompetensinya. (3) Lingkup terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pelayanan kesehatan tradisional ramuan, atau 1 (satu) jenis metode dari teknik ketrampilan tertentu; dan b. melanjutkan terapi yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional profesi. (4) Dalam hal rujukan dari Tenaga Kesehatan Tradisional profesi meragukan, Tenaga Kesehatan Tradisional vokasi yang menyelenggarakan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkonsultasi dengan Tenaga Kesehatan Tradisional profesi untuk melakukan konfirmasi pengobatan/perawatan.
