Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK
(1) Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah. (2) Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 – 28 hari), dan perawatan tali pusat; b. penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk; c. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan; d. pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah; e. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah; f. pemberian konseling dan penyuluhan; g. pemberian surat keterangan kelahiran; dan h. pemberian surat keterangan kematian.
