PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berwenang untuk: a. memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan b. memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
