Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK
(1) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan. (2) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan konseling pada masa pra hamil; b. pelayanan antenatal pada kehamilan normal; c. pelayanan persalinan normal; d. pelayanan ibu nifas normal; e. pelayanan ibu menyusui; dan f. pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan. (3) Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk: a. episiotomi; b. penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II; c. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan; d. pemberian tablet Fe pada ibu hamil; e. pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas; f. fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif; g. pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum; h. penyuluhan dan konseling;
i. bimbingan pada kelompok ibu hamil; j. pemberian surat keterangan kematian; dan k. pemberian surat keterangan cuti bersalin.
