PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Dalam hal RSPPU membentuk Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, digunakan untuk pemenuhan, pengayaan, dan/atau pemahiran kompetensi peserta didik yang tidak dapat dipenuhi di RSPPU. (2) Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bagi: a. Peserta Didik Tahap Awal dan Peserta Didik Tahap Madya untuk memenuhi kompetensi peserta didik sesuai dengan Kurikulum; dan b. Peserta Didik Tahap Mandiri untuk pemahiran kompetensi peserta didik sesuai dengan target kinerja.
