PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
RSPPU dalam penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis dapat membentuk Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan.
