Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Rumah Sakit Pendidikan yang akan menjadi RSPPU mengajukan permohonan kepada Menteri melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan dievaluasi oleh Menteri berdasarkan persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Rumah Sakit Pendidikan yang telah memenuhi hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai RSPPU oleh Menteri. (4) RSPPU yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan izin penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (5) Izin penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah memenuhi persyaratan pembukaan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberian izin penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan untuk membuka Program Studi secara mandiri oleh RSPPU tertentu yang telah memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
