Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) RSPPU harus memenuhi persyaratan dan standar. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki surat keputusan sebagai Rumah Sakit pendidikan dari Menteri; b. memiliki surat permohonan menjadi RSPPU program spesialis/subspesialis yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit; c. memiliki persetujuan menjadi RSPPU program spesialis/subspesialis dari pemilik rumah sakit; dan d. memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan yang akan menjadi RSPPU harus memiliki:
a. izin berusaha rumah sakit yang masih berlaku; b. sertifikat akreditasi paripurna rumah sakit; c. naskah akademik, studi kelayakan, dan Kurikulum untuk setiap bidang peminatan program pendidikan spesialis/subspesialis; d. surat komitmen untuk mematuhi ketentuan akreditasi program studi nasional/internasional; dan e. pakta integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh direktur/ pimpinan rumah sakit. (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. standar manajemen dan administrasi pendidikan; b. standar sumber daya manusia; c. standar sarana penunjang pendidikan; dan d. standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinik yang berkualitas. (5) Instrumen standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
