Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) RSPPU memiliki fungsi menyelenggarakan program pendidikan spesialis/subspesialis. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSPPU melaksanakan tugas: a. menyusun Kurikulum program pendidikan spesialis/ subspesialis bersama dengan Kolegium; b. menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis; c. menyelenggarakan program pendidikan spesialis/ subspesialis; d. menyelenggarakan uji kompetensi bersama Kolegium; e. melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis; f. melakukan kerja sama dengan Jejaring Rumah Sakit dalam rangka pemenuhan, pengayaan, dan/atau pemahiran kompetensi; g. menyusun rencana program pendidikan dan alokasi anggaran; h. melaksanakan upaya penjaminan mutu program pendidikan; dan i. melakukan monitoring dan evaluasi Jejaring Rumah Sakit.
