Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Perencanaan program pendidikan spesialis/subspesialis oleh RSPPU disusun berdasarkan perencanaan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional. (2) Perencanaan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk merencanakan: a. jenis program pendidikan spesialis/subspesialis; dan b. jumlah kuota dan kualifikasi peserta didik. (3) Perencanaan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (4) Dalam rangka MENETAPKAN perencanaan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memperhatikan kemampuan RSPPU dalam penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis.
