PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
RSPPU yang menyelenggarakan program pendidikan spesialis/ subspesialis harus RSPPU yang menerapkan prinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
