PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi RSPPU, Jejaring Rumah Sakit, Wahana Pendidikan, Kolegium, dan/atau kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis.
