Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Persyaratan Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan bagi Peserta Didik Tahap Awal dan Peserta Didik Tahap Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a paling sedikit memiliki: a. surat penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan atau Wahana Pendidikan; b. perjanjian kerja sama dengan RSPPU; c. koordinator; d. pendidik klinis sesuai kompetensi yang akan dicapai; e. 1 (satu) orang staf sekretariat; f. jumlah dan variasi kasus yang cukup dan sesuai kompetensi yang akan dicapai; dan g. sarana, prasarana, dan alat yang mendukung. (2) Persyaratan Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan bagi Peserta Didik Tahap Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b paling sedikit memiliki: a. perjanjian kerja sama dengan RSPPU; b. jumlah dan variasi kasus yang cukup; dan c. sarana, prasarana, dan alat yang mendukung.
