PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan.
