PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) RSPPU dalam menyelenggarakan pendidikan bekerja sama dengan perguruan tinggi mitra. (2) Perguruan tinggi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 1 (satu) sesuai dengan kebutuhan. (3) Perguruan tinggi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan evaluasi oleh RSPPU. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengganti atau menambah perguruan tinggi mitra. (5) RSPPU menentukan salah satu perguruan tinggi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai mitra perguruan tinggi yang menandatangani sertifikat profesi bersama RSPPU.
