Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Kerja sama RSPPU dengan perguruan tinggi mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa; b. meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang Kesehatan; dan c. memberikan kontribusi nyata untuk bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan bidang Kesehatan di wilayahnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kerja sama akademik; dan b. kerja sama nonakademik. (3) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit dalam bentuk: a. pelayanan kesehatan dalam suatu sistem kesehatan akademik; b. penjaminan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan; dan c. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit kerja sama bidang: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; dan c. pendanaan.
