Pasal 54
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pejabat yang berwenang dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. (2) Pejabat yang berwenang dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 53 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan. (3) Pejabat yang berwenang dan tata cara pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
