Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) RSPPU yang telah mendapat izin pembukaan program studi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam rangka penugasan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak izin pembukaan program studi diberikan. (2) Sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun berakhir, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melaksanakan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan oleh RSPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Menteri.
