PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 53
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) RSPPU wajib menyelenggarakan program pendidikan spesialis/subspesialis sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) RSPPU yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan penerimaan peserta didik baru;
c. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan; dan/atau d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
