Pasal 52
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Peserta didik yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran tertulis; b. pengembalian biaya bantuan pendanaan pendidikan; c. tidak diperbolehkan mendaftar program pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU; dan/atau d. pencabutan surat tanda registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peserta didik yang mendapatkan penghentian masa studi permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran tertulis; b. pengembalian biaya bantuan pendanaan pendidikan; dan/atau c. tidak diperbolehkan mendaftar program pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU. (3) Peserta didik yang melanggar ketentuan mengenai jam dan kinerja belajar serta jam dan kinerja pelayanan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pimpinan RSPPU berupa: a. teguran tertulis; b. tidak dapat mengikuti evaluasi pembelajaran; dan/atau c. skorsing. (4) Pendidik yang melanggar ketentuan jam dan kinerja mengajar pendidik, serta kepatuhan terhadap peraturan dan etika selama proses Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi administratif oleh pimpinan RSPPU berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sebagai pendidik; dan/atau c. penghentian sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
