Pasal 51
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Monitoring dan evaluasi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a meliputi: a. jam dan kinerja belajar peserta didik; dan b. jam dan kinerja pelayanan peserta didik. (2) Monitoring dan evaluasi proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b memastikan kesesuaian proses belajar mengajar dengan perencanaan pembelajaran. (3) Monitoring dan evaluasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c meliputi: a. jam dan kinerja mengajar pendidik; b. kepatuhan terhadap peraturan dan etika selama proses pendidikan; dan c. kemampuan mentransfer, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan berbasis bukti. (4) Monitoring dan evaluasi penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d meliputi: a. seleksi masuk; b. kualitas pendidikan;
c. fasilitas pendidikan; d. sistem Pendidikan; dan e. pendayagunaan lulusan pendidikan.
