PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 45
BAB 8 — KESELAMATAN PASIEN DAN KESEJAHTERAAN PESERTA DIDIK
(1) Penetapan beban kerja bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a disesuaikan dengan ketentuan beban kerja di RSPPU dan Jejaring Rumah Sakit. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 80 (delapan puluh) jam setiap minggu dengan mempertimbangkan: a. aktivitas pembelajaran; b. tugas jaga; c. tugas on call; dan d. target kinerja. (3) Dalam kondisi tertentu, peserta didik dapat diberikan beban kerja tambahan paling banyak 10% (sepuluh persen) perminggu. (4) Beban kerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh ketua UFP atas sepengetahuan pimpinan RSPPU dan penanggung jawab pelayanan pasien.
