PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 44
BAB 8 — KESELAMATAN PASIEN DAN KESEJAHTERAAN PESERTA DIDIK
(1) RSPPU bertanggung jawab terhadap kesejahteraan peserta didik program pendidikan spesialis/subspesialis. (2) Kesejahteraan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. penetapan beban kerja; b. pengaturan jam kerja; c. pemberian cuti; dan d. pemberian jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
