PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 43
BAB 8 — KESELAMATAN PASIEN DAN KESEJAHTERAAN PESERTA DIDIK
RSPPU, Jejaring Rumah Sakit, dan/atau Wahana Pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan spesialis/ subspesialis wajib menerapkan standar keselamatan pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
