Pasal 42
BAB 7 — SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
(1) RSPPU melaksanakan upaya penjaminan mutu pendidikan yang dikoordinasikan oleh bidang penjaminan mutu pendidikan UFP. (2) Sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh setiap RSPPU dengan melibatkan perguruan tinggi mitra untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan secara berencana dan berkelanjutan. (4) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diikuti oleh RSPPU dengan mengikuti sistem akreditasi nasional atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
