Pasal 41
BAB 6 — UFP
(1) Dalam rangka melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau penyelenggaraan pendidikan program spesialis/ subspesialis di RSPPU, pimpinan Rumah Sakit pendidikan atau pimpinan RSPPU membentuk UFP. (2) UFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. bidang pendidikan; b. bidang penjaminan mutu pendidikan; dan c. bidang penunjang pendidikan. (3) UFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada pimpinan RSPPU. (4) UFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi: a. menyelenggarakan pendidikan program spesialis/ subspesialis berbasis rumah sakit; b. melaksanakan koordinasi pendidikan; dan c. melakukan penjaminan mutu Pendidikan. (5) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UFP melaksanakan tugas: a. memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan atau RSPPU; b. menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan; c. menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan peserta didik; d. membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan,
pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; e. melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh peserta didik yang melaksanakan pembelajaran klinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan atau RSPPU; f. melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap tenaga pendidik atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di Jejaring Rumah Sakit pendidikan atau RSPPU dan/atau yang terkait dengan sistem rujukan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik peserta didik; dan h. melaporkan hasil kerja secara berkala kepada pimpinan Rumah Sakit pendidikan atau pimpinan RSPPU. (6) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), UFP juga melaksanakan penyusunan dan pengembangan kurikulum bersama Kolegium. (7) Petunjuk teknis mengenai struktur organisasi, kewenangan, kewajiban, fungsi, dan tugas UFP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.
