Pasal 40
BAB 5 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sumber daya manusia program pendidikan spesialis/ subspesialis di RSPPU terdiri atas: a. pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. peneliti dan/atau perekayasa; dan d. tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi. (3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baik sebagai pendidik klinis maupun bukan pendidik klinis. (4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pelayanan kesehatan pada RSPPU dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat. (5) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bukan pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memberikan pelayanan kesehatan pada RSPPU dapat menjalankan tugas pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat. (6) Jumlah, jenis, dan kualifikasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan standar pendidikan masing- masing jenis pendidikan spesialis/subspesialis.
