PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 39
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Pada akhir masa pendidikan, peserta didik program spesialis/subspesialis di RSPPU harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh RSPPU bekerja sama dengan Kolegium. (3) Peserta didik yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, dan gelar. (4) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Kolegium paling lama 1 (satu) bulan sejak dinyatakan lulus uji kompetensi. (5) Sertifikat Profesi dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh RSPPU bersama dengan mitra perguruan tinggi.
