PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 46
BAB 8 — KESELAMATAN PASIEN DAN KESEJAHTERAAN PESERTA DIDIK
(1) Pengaturan jam kerja sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh RSPPU dan jejaringnya. (2) Pengaturan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan tugas pendidikan dan capaian kompetensi peserta didik.
