PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 36
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Penghentian masa studi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dapat berupa skorsing. (2) Skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang ditetapkan oleh RSPPU.
