PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 37
BAB 4 — KURIKULUM
Penghentian masa studi permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b diberlakukan apabila peserta didik: a. tidak mencapai kompetensi pada setiap tahap proses pendidikan; b. telah melebihi jumlah maksimal masa studi; c. terbukti melakukan tindakan pelanggaran etik berat dan/atau tindakan perundungan tingkat berat; d. terbukti melakukan pelanggaran profesi/disiplin dan/atau tindak kriminal setelah terbukti pidana; dan e. berhenti atas permintaan sendiri.
