PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 35
BAB 4 — KURIKULUM
Penghentian masa studi peserta didik, terdiri atas: a. penghentian masa studi sementara; dan b. penghentian masa studi permanen.
