PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 34
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Penentuan masa studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf e ditentukan berdasarkan Kurikulum masing-masing Program Studi. (2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama setengah masa studi sesuai dengan Kurikulum. (3) Perpanjangan masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi peserta didik dengan persetujuan pimpinan RSPPU.
