PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 33
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam ruang lingkup upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdokumentasi oleh peserta didik dan RSPPU.
