PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 32
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c dilaksanakan dalam bentuk penelitian klinis. (2) Penelitian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam ruang lingkup pengetahuan bidang kesehatan sesuai dengan pelayanan medis spesialis dan/atau penelitian lain dengan mengikuti kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penelitian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdokumentasi oleh peserta didik dan RSPPU.
