PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 31
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b dilakukan secara terstruktur pada setiap tahapan proses pembelajaran. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh kegiatan pendidikan yang terdiri atas pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
