PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 30
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan: a. masalah kesehatan perorangan dan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. keselamatan pasien, masyarakat, peserta didik, dan pendidik dalam bentuk interaksi antara pendidik, peserta didik, pasien, masyarakat, dan sumber belajar lainnya; c. pendekatan kerja sama interprofesi kesehatan; dan d. beban belajar dan capaian pembelajaran peserta didik. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpusat pada peserta didik.
