PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 29
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Penyelenggaraan program pendidikan spesialis/ subspesialis mengacu pada Kurikulum. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh RSPPU bersama dengan Kolegium dengan mengacu pada standar nasional pendidikan spesialis/subspesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan: a. proses pembelajaran; b. penilaian; c. penelitian; d. pengabdian kepada masyarakat; e. penentuan masa studi; dan f. penghentian masa studi.
