Pasal 28
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Peserta didik program pendidikan spesialis dan subspesialis di RSPPU berhak mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan. (2) Bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Komponen dan besaran bantuan pendanaan pendidikan diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; atau b. lembaga lain pemberi bantuan pendanaan pendidikan. (4) Petunjuk teknis pemberian bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
