PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 27
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan fungsi dan tugas RSPPU menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik RSPPU dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan: a. unit cost untuk penyelenggaraan pendidikan; dan b. kinerja pelayanan, yang ditetapkan oleh RSPPU. (3) Penghitungan unit cost sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) RSPPU dalam MENETAPKAN unit cost sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada penghitungan unit cost yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
