Pasal 26
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Pendayagunaan pasca pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap peserta didik yang menyelesaikan program pendidikan spesialis/subspesialis berdasarkan: a. pilihan kabupaten/kota pada saat registrasi; atau b. kebutuhan pendayagunaan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pendayagunaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta didik yang didayagunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat izin praktik yang diterbitkan oleh Menteri. (4) Surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan pada kabupaten/kota tempat pendayagunaan peserta didik.
